JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat panggilan sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Fredrich Yunadi. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Februari 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, menurut Febri, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Fredrich Yunadi (foto: Antara)
(Baca Juga: KPK Segera Rampungkan Berkas Penyidikan Fredrich Yunadi)
"KPK tentu yakin dengan seluruh proses formil ataupun kekuatan alat bukti yang dimiliki. Termasuk tentang ketentuan UU KPK yang berlaku khusus," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Febri sendiri menjelaskan, pihaknya sudah mencermati gugatan praperadilan yang dilayangkan Fredrich. Beberapa permasalahan yang digugat Fredrich yakni terkait dasar penyelidikan, penyidikan dalam waktu yang cepat, penyitaan, serta penangkapan.
Kata Febri, proses penyidikan KPK terhadap Fredrich sudah dilengkapi bukti permulaan yang cukup. Kemudian, terkait proses penangkapan, Febri mengatakan, pihaknya sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 17 KUHAP dan penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP.
"Dari seluruh hal tersebut, kami bisa menjelaskannya, karena semua proses formil sudah sesuai. Penangkapan mengacu pada Pasal 17. Kemudian penahanan pada Pasal 21 KUHAP," terangnya.
"Demikian juga, sifat kekhususan UU KPK, kita sudah bisa menetapkan tersangka jika memenuhi bukti permulaan. Sehingga menetapkan tersangka usai tahap penyelidikan," imbuhnya.
Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto.
(Baca Juga: Fredrich Yunadi Tuding Penyitaan Barang Bukti Salahi Aturan, Ini Respons KPK)
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )