"Jadi, jika pihak ASS serius mengajukan JC tentu dia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain," pungkasnya.
(Baca Juga: KPK Bakal Hadirkan Ganjar Pranowo di Persidangan Setnov)
Anang merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anang diduga terlibat secara bersama-sama melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
(Arief Setyadi )