Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Quadra Solutions Ajukan Justice Collaborator di Kasus E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2018 |14:25 WIB
Eks Dirut Quadra Solutions Ajukan <i>Justice Collaborator</i> di Kasus E-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

"‎Jadi, jika pihak ASS serius mengajukan JC tentu dia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain," pungkasnya.

(Baca Juga: KPK Bakal Hadirkan Ganjar Pranowo di Persidangan Setnov)

Anang merupakan tersangka kee‎nam dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anang diduga terlibat secara bersama-sama melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement