JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) akan dicatat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Menurut Febri, surat permohonan JC diterima KPK sekira pertengahan Januari 2018. Untuk menjadi JC, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Anang.
Salah satunya Anang harus mampu mengungkap aktor yang lebih besar di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP serta bukan aktor utama. (Baca Juga: KPK Periksa Pengacara untuk Tersangka Eks Dirut Quadra Solutions)
Nantinya, kata Febri, konsistensi dan kejujuran Anang untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus ini akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi KPK. Oleh karenanya, KPK berharap Anang bisa kooperatif dan mampu membuka aktor lain di kasus yang disebut merugikan negara Rp2,3 triliun.