JAKARTA - Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi mengaku pernah dikenalkan dengan seorang staf khusus di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI fraksi PDIP, Tubagus Hasanuddin. Diduga, perkenalan itu untuk membahas proyek Satelit Monitoring (Satmon) pada Bakamla.
Sebagaimana hal tersebut diakui Fayakhun saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla untuk terdakwa Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada hari ini.
"Pada mulanya, saya tidak kenal saudara Ali Fahmi Habsyi sampai dienalkan teman saya, senior saya, TB Hasanuddin sesama Komisi I DPR," ungkap Fayakhun di lokasi, Rabu (31/1/2018).
Perkenalan Fayakhun dengan Ali Habsyi yang diperantarai oleh TB Hasanuddin terjadi setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR RI. Dari pertemuan tersebut, terjadi komunikasi lanjutan antara Ali Fahmi dan Fayakhun.
Fayakhun mengatakan, setelah Ali Fahmi mendapatkan nomor telefonnya, stafsus dari Kepala Bakamla (Kabakamla), Arie Soedewo itu, beberapa kali menghubunginya. "Kemudian dia (Ali Fahmi) meminta nomor saya, setelah itu beliau agresif menghubungi saya," bebernya.
Kemudian, Ali juga sempat meminta bertemu dengan Fayakhun lewat TB Hasanuddin. Kata Fayakhun, Ali dan TB Hasanuddin ingin bertemu dengan maksud untuk meminta bantuan. Pertemuan itu untuk membahas program kerja di Bakamla.
"Dia (Ali Fahmi) menyampaikan garis besar, Bakamla ini perlu dikuatkan karena ada pencurian ikan," terangnya.
Namun, setelah mendengar permintaan bantuan dari Ali Fahmi tersebut, Fayakhun menolak untuk membantu. Diduga, permintaan bantuan tersebut untuk meloloskan anggaran proyek alat satmon Bakamla di DPR. "Saya ketemu, dia (Ali Fahmi) meminta bantuan, saya menolak (membantu)," pungkasnya.
Ali Fahmi sendiri saat ini tidak diketahui keberadaannya. KPK sempat mencari tahu keberadaan Politikus PDI-P tersebut setelah mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan di proses penyidikan maupun persidangan.
KPK sudah mencegah Ali Fahmi untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Diketahui, nama Ali Fahmi sempat disebut-sebut sebagai pihak perantara suap dari lembaga Bakamla ke DPR.
Diduga, Ali Fahmi pernah mengalirkan uang sebesar Rp24 miliar ke anggota DPR. Uang itu diantaranya mengalir ke beberapa anggota DPR yakni, Eva Sundari, Bertus Merlas, dan Fayakhun.
(Angkasa Yudhistira)