Pelaku ditangkap oleh personil Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya pada Senin, 29 Januari 2018 malam di rumah mertuannya kawasan Blangpidie. Sebelum melakukan penangkapan, pihak Satpol PP dan WH terlebih dahulu mendapatkan laporan dari guru SMP, yang merupakan guru para korban tentang perlakuan pelecehan seksual yang menimpa muridnya.
’’Kemudian Satpol PP mengamankan dan menyerahkan ke kita (Polres Abdya) dan guru kita sarankan untuk membuat laporan ke Polres Abdya atas hal yang menimpa pada muridnya tersebut,’’ ujarnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya, dan akan segera dilakukan penahanan. Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, pasal 63 Jo 47,dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali sabetan rotan.
(Ulung Tranggana)