Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Dalami Oknum Jaksa yang Diduga Lepas Narapidana

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2018 |19:36 WIB
  Kejagung Dalami Oknum Jaksa yang Diduga Lepas Narapidana
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) kedua terpidana itu sendiri dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55. 

(Baca juga: Kejati DKI Periksa Oknum Jaksa yang Diduga Lepaskan Terpidana)

‎Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani sebelumnya mengaku akan menelusuri dugaan dilepasnya dua terpidana tersebut. Dia sendiri menyesalkan jika kasus tersebut benar terjadi. 

"Ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement