Hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, setidaknya ada 31 ribu lebih masyarakat yang telah mendaftarkan diri melalui PT SBL tersebut. Para korban di antaranya telah menyetor pembayaran untuk perjalanan umrah dan haji, dengan kisaran Rp18 sampai dengan Rp23 juta, dan jumlah total mencapai Rp900 miliar.
Dari total itu, PT SBL ini tercatat baru memberangkatkan 17.383 jamaah, namun sisanya sebanyak 12.854 ribu tidak diberangkatkan sampai dengan waktu yang ditentukan. Akibatnya jumlah total kerugian mencapai Rp300 miliar yang baru diketahui, dipakai untuk kepentingan pribadi.
(Qur'anul Hidayat)