BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menutup empat perusahaan karena melakukan pencemaran ke aliran Sungai Citarum. Keempatnya adalah PT Gede Indah yang berada di Kota Cimahi, PT Sinar Sukses Mandiri di Kabupaten Purwakarta, PT Selaras Idola Abadi di Kabupaten Bandung, dan PT Surya Tekstil di Karawang.
"Modusnya membuang langsung (limbah pabrik). Ada yang menggunakan IPAL (instalasi pengolahan air limbah), tapi ada juga yang langsung dibuang," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Kamis (1/2/2018).
Ia menuturkan, hasil penyelidikan sementara, keempat perusahaan tersebut melakukan pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dan sudah berlangsung lima tahun.
(Baca: Terima Laporan Citarum Terkotor Sedunia, Presiden Jokowi Janjikan Revitalisasi di 2018)
"Pemeriksaan awal sudah lima tahun, dan setiap hari ada pembuangan limbah yang langsung," kata dia.
Meski sudah melakukan penutupan dan melarang operasional keempat pabrik tersebut, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka terkait pencemaran lingkungan tersebut.
"Kita belum tetapkan tersangka, pemilik masih terlapor. Kita periksa hasil labnya dulu. Jika terbukti, kita langsung lakukan penyidikan," tegasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.