Dalam kasus ini sendiri, polisi pun telah mentapkan dua tersangka, diantaranya H. Aom Juang Wibowo sebagai owner PT SBL dan Ery Ramdani sebagai seorang staf di PT SBL.
(Baca juga: Polisi Segel Kantor Agen Travel Haji dan Umrah PT SLB Terkait Penggelapan)
Hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, ada setidaknya 31 ribu lebih masyarakat yang telah mendaftarkan diri melalui PT SBL tersebut. Para korban diantaranya telah menyetor pembayaran untuk perjalanan Umrah dan Haji, dengan kisaran Rp18 juta sampai dengan Rp23 juta, dan jumlah total mencapai Rp900 miliar.
Dari total itu, PT SBL ini, tercatat baru memberangkatkan 17.383 ribu, namun sisanya sebanyak 12.854 ribu tidak di berangkatkan sampai dengan waktu yang di tentukan. Akibatnya jumlah total kerugian mencapai Rp300 miliar yang baru diketahui, dipakai untuk kepentingan pribadi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.