Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemnaker Dorong Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama antara Pekerja dan Pengusaha

Kemnaker Dorong Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama antara Pekerja dan Pengusaha
Foto: Biro Humas Kemnaker
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen Dana Pensiun Perkebunan dengan Serikat Pekerja Dana Pensiun Perkebunan (SP-Dapenbun) ketujuh berlansung singkat. Langkah tersebut menunjukkan hubungan industrial di Dapenbun berjalan kondusif, harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.

Direktur Persyaratan Kerja Junaidah berharap para pihak yaitu serikat pekerja dan manajemen Dapenbun mampu mengimplementasikan PKB Dapenbun sebaik-baiknya sesuai kesepakatan para pihak.

“PKB Dapenbun dan SP Dapenbun dapat dijadikan contoh kepada perusahaan lain khususnya di sektor perkebunan, BUMN dan swasta, “ kata Direktur Junaidah seusai menyaksikan penandatanganan PKB antara Dana Pensiun Perkebunan dengan Serikat Pekerja Dana Pensiun Perkebunan (SP-Dapenbun) di kantor Dapenbun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Penandatanganan dilakukan antara Dirut Dapenbun Edwind Sinaga dengan Ketua SP Dapenbun Evin Lasmana. Direktur Operasional Dapenbun Dikdik Purwana dengan Boiran Sekretaris SP Dapenbun dan Direktur Investasi Haris Anwar dengan Faisal Abidin, Wakil Ketua SP Dapenbun.

Direktur yang akrab disapa Ida itu mengatakan Kemnaker memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh SP dan manajemen atas ditandatanganinya PKB Dapenbun sesuai visi mis Dapenbun. Yakni menjadi dana penisun yang mandiri, terpercaya dan berkembang secara berkesinambungan, serta mengelola program pensiun manfaat pasti secara profesional seluruh perusahaan dalam lingkup PT Perkebunan Nusantara (PTPN) serta lembaga terkait guna memerlihara kesinambungan penghasilan hari tua bagi seluruh peserta.

Ida mengungkapkan hasil Data Bank Dunia menunjukkan perusahaan yang telah memiliki SP dan memiliki PKB sebanyak 72 persen. Sebanyak 96 persen di perusahaan yang telah memiliki PKB tersebut, pekerja merasa puas dengan pekerjaannya. “Terbukti hari ini, tujuh tuntutan SP Dapenbun dikabulkan semuanya, “ kata Ida.

Data di Kemnaker mengungkapkan pada tahun 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada Tahun 2017 kembali naik yakni 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement