JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, usulan pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih menjadi perdebatan dan belum ada kesepakatan untuk memasukkannya dalam KUHP.
"RUU KUHP ini masih ada di Panja sehingga semuanya masih digodok sehingga semuanya masih mempunyai kemungkinan (berubah). Apakah itu akan bisa masuk, apakah itu nanti mental," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Menurut Agus, 50 persen fraksi dalam Panja RKHUP menyetujui adanya pasal penghinaan presiden, sedangkan sisanya belum menyepakati. Sehingga, dinamika masih terjadi dalam pembahasan tentang usulan ini.
(Baca Juga: KPK Konsisten Tak Mau Pidana Korupsi Diatur Dalam KUHP)
Apalagi, pasal tersebut pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Agus berharap, pembahasan revisi KUHP bisa selesai pada masa sidang saat ini.
"Dan ini semuanya masih dalam artian belum ada finalisasi," paparnya.
Sebelumnya, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam RKUHP. Padahal, MK melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.
(Baca Juga: Menag Kaji Usulan Tinjau Ulang Pasal Penodaan Agama di KUHP)
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.