(Baca Juga: Polri Gerebek Pabrik Gas Oplosan Beromzet Rp600 Juta di Tangerang)
Harry menjelaskan, pihaknya pun telah mengamankan sebanyak 5 orang pelaku, yakni WP (41), MD (24), SH (37) dan AF (25) serta satu pelaku lainnya, yakni CS (32) yang merupakan pemilik gudang pengoplosan gas tersebut.
"Dari pengakuan pelaku mereka baru 3 bulan beoperasi dengan omzet Rp50 juta ber bulan. Jadi total sudah meraup untung sampai Rp150 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 23 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 jo Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.