"KPK sendiri membuat penyadapan pakai SOP itu enggak boleh. Bertentangan dengan keputusan MK," paparnya.
(Baca Juga: Soal RUU Penyadapan, KPK: Bukan untuk Melemahkan)
Fahri mengungkapkan tak boleh lagi ada penundaan untuk mengatur penyadapan. Pasalnya, dulu Peraturan Pemerintah tentang penyadapan dibatalkan oleh MK dengan alasan tidak bisa dijadikan dasar hukum.
"MK mengatakan tidak boleh mengatur penyadapan pakuai PP. Nah seharusnya pmerintah langsung menjadikan PP itu sebagai perppu, diajukan ke DPR supaya cepet dijadikan UU penyadapan," tegasnya.
(Fiddy Anggriawan )