JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola akan di non aktifkan sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi setelah menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
"Iya pasti. Kalau sudah tersangka, pasti akan ada mekanisme pemberhentian jabatannya sebagai Ketua DPW PAN,"kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Meski demikian PAN sendiri akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya tersebut yang saat ini tengah tersandung kasus gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi. PAN sendiri mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kita hormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar Ketua MPR RI tersebut.
Zumi Zola sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.