Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PAN Akan Berhentikan Jabatan Zumi Zola sebagai Ketua DPW Jambi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 03 Februari 2018 |06:00 WIB
PAN Akan Berhentikan Jabatan Zumi Zola sebagai Ketua DPW Jambi
Zumi Zola (Foto: Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: KPK Telusuri Keterlibatan Anggota DPRD Jambi dalam Korupsi Zumi Zola)

Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. ‎Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement