Sekedar diketahui, Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
(Baca Juga: PAN Akan Berhentikan Jabatan Zumi Zola sebagai Ketua DPW Jambi)
Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.