JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang praperadilan yang dilayangkan oleh mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Surat tersebut telah dikirimkan pihak KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini.
Rencananya, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi terhadap KPK akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, Pengadilan Negeri Jaksel menunda sidang tersebut karena pihak KPK tidak hadir.
"Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini, sehingga diajukan penundaan," kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin (5/2/2018).
(Baca juga: Setnov Ngaku Koleksi Jam Tangan Mahal: Tapi Sekarang Jadi Rakyat Paling Bawah)
Febri justru menantang Fredrich untuk beradu bukti dengan tim Jaksa KPK di sidang pokok perkara dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP, yang menjerat Setnov. Febri meminta Fredrich untuk membantah segala tuduhan di persidangan pokoknya.
Sedianya, sidang pokok perdana Fredrich Yunadi akan digelar pada Kamis, 8 Februari 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk Fredrich Yunadi.