Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Absen di Praperadilan, KPK Tantang Fredrich Yunadi Bertemu di Pengadilan Tipikor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2018 |14:15 WIB
  Absen di Praperadilan, KPK Tantang Fredrich Yunadi Bertemu di Pengadilan Tipikor
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

"Lagi pula kami kira pihak FY (Fredrich Yunadi) tidak perlu khawatir bertemu KPK di persidangan pokok. Kalau memang ‎yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok, karena hal ini siftanya jauh lebih substansial," pungkasnya.

 (Baca juga: Setnov Kaget Tahu Proyek E-KTP Dibahas di Kantor Wapres)

Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement