JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang praperadilan yang dilayangkan oleh mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Surat tersebut telah dikirimkan pihak KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini.
Rencananya, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi terhadap KPK akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, Pengadilan Negeri Jaksel menunda sidang tersebut karena pihak KPK tidak hadir.
"Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini, sehingga diajukan penundaan," kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin (5/2/2018).
(Baca juga: Setnov Ngaku Koleksi Jam Tangan Mahal: Tapi Sekarang Jadi Rakyat Paling Bawah)
Febri justru menantang Fredrich untuk beradu bukti dengan tim Jaksa KPK di sidang pokok perkara dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP, yang menjerat Setnov. Febri meminta Fredrich untuk membantah segala tuduhan di persidangan pokoknya.
Sedianya, sidang pokok perdana Fredrich Yunadi akan digelar pada Kamis, 8 Februari 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk Fredrich Yunadi.
"Lagi pula kami kira pihak FY (Fredrich Yunadi) tidak perlu khawatir bertemu KPK di persidangan pokok. Kalau memang yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok, karena hal ini siftanya jauh lebih substansial," pungkasnya.
(Baca juga: Setnov Kaget Tahu Proyek E-KTP Dibahas di Kantor Wapres)
Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)