Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ombudsman Bongkar Dugaan Maladministrasi Polisi dalam Kasus Novel Baswedan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2018 |15:03 WIB
Ombudsman Bongkar Dugaan Maladministrasi Polisi dalam Kasus Novel Baswedan
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membongkar dugaan praktik maladministrasi oleh jajaran Polda Metro Jaya. Hal itu terkait penyelidikan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Temuan Ombudsman berupa indikasi ‎kesalahan dalam administrasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kepada Muhammad Lestaluhu. Sedangkan Lestaluhu sendiri pernah diperiksa jajaran Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus penyelidikan teror Novel Baswedan.

Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, indikasi maladministrasi tersebut yakni ketika jajaran Korps Bhayangkara memeriksa M. Lestaluhu tanpa disertakan surat panggilan. Ketika itu, sambung Adrianus, Lestaluhu langsung dijemput paksa oleh jajaran Ombudsman.

"Ketika mereka memanggil Lestaluhu ternyata mereka memanggilnya lewat telefon, harusnya surat dulu jalan, baru orangnya datang," kata Adrianus di kantornya, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).

(Baca Juga: Hampir 10 Bulan Berlalu, Ketum Pemuda Muhammadiyah Pesimistis Kasus Novel Dapat Terungkap)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement