Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ombudsman Bongkar Dugaan Maladministrasi Polisi dalam Kasus Novel Baswedan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2018 |15:03 WIB
Ombudsman Bongkar Dugaan Maladministrasi Polisi dalam Kasus Novel Baswedan
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Menurut Adrianus, pihak kepolisian belum melengkapi surat-surat pemanggilan Lestaluhu sebagai saksi. Namun, pihak kepolisian malah lebih dahulu menjemput Lestaluhu dengan alibi takut kehilangan jejak.

"Maka saya bilang segera penuhi surat suratnya, lengkapi jadi prosesnya jadi benar administratifnya jadi benar tapi apakah setelah dipanggil Lestaluhu terungkap kan belum tentu," terangnya.

(Baca Juga: Hampir 10 Bulan Berlalu, Sang Istri Harap Kasus Teror Novel Segera Terungkap)

Akibat dari penjemputan dan penginapan selama dua hari di markas kepolisian, Lestaluhu kehilangan pekerjaan. Dari situlah, Lestaluhu kemudian melaporkan ke Ombudsman dan kemudian ditindak lanjuti.

"Bahwa kegiatan memanggilnya itu berimplikasi pada pekerjaannya si ML (Muhammad Lestaluhu) memang bukan urusannya polisi sih tapi mestinya peka kalau sudah dipanggil berkali-kali itu kan udah lalu kemudian tempat bekerja dia gusar kan seakan akan bahwa dia adalah pembunuhnya," terangnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement