Firman Wijaya sendiri telah angkat bicara terkait pelaporan itu. Firman pun meminta Ketua Umum Demokrat, SBY menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi fakta persidangan perkara korupsi e-KTP.
"Ini kan proses tindak pidana korupsi. Seharusnya dapat dihormati oleh semua pihak, jangan diintervensi, jangan diintimidasi. Semuanya kan terbuka di persidangan, tak ada yang ditutupi. Ada keterbukaan dalam pembuktian," kata Firman saat dikonfirmasi terpisah.
Firman mengaku bingung kenapa SBY begitu reaktif atas fakta sidang perkara korupsi e-KTP, beberapa waktu lalu. Terlebih, sambung Firman, ketika SBY mengait-ngaitkan namanya sebagai penggiring opini di persidangan.
Padahal, kesaksian mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar), Mirwan Amir yang menyebut nama SBY di persidangan adalah hal yang wajar. Sebab, kesaksiannya itu untuk mencari keadilan kliennya, Setnov.
"Saya juga bingung kenapa saya dikait-kaitkan dengan Presiden. Dikait-kaitkan dengan kekuatan besar segala. Kan proses pembuktian tindakpidana korupsi ini," kata Firman.