Dia melanjutkan, zakat mal harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Di Pasal 2 huruf c PMA Nomor 52 Tahun 2014 juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab. Nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta (dalam hal PNS itu gaji), di mana pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan.
"Dalam satu tahun seorang Muslim mempunya penghasilan atau harta berapa, adakah kewajiban membayar utang berapa, dan kewajiban lainnya, baru bisa dihitung. Bukan dihitung per bulan, dan menurut Imam Syafii radhiallahu anhu, nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun," jelasnya lagi.
Sebaiknya, pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS Muslim, sebab tidak sah hukumnya pemerintah menjadi amil zakat (pengumpul, pengelola, dan petugas distribusi zakat), apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus.
Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan ke masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat. Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka.
(Hantoro)