Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Ogah Tanggapi Laporan SBY ke Bareskrim

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |13:56 WIB
  Kapolri <i>Ogah</i> Tanggapi Laporan SBY ke Bareskrim
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (foto: Antara)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, SBY telah mempolisikan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Laporan SBY langsung diterima oleh penyidik Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

 (Baca juga: Elektabilitas Demokrat Bisa Tergelincir Bila Tak Mampu Tepis Keterlibatan di Kasus E-KTP)

Firman dituding telah mencemarkan nama baiknya saat sebelum persidangan e-KTP, saat itu Firman menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun tersebut.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik," kata SBY di Bareskrim kemarin sore.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement