JAKARTA - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersaksi di persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ustadz Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ustadz Alfian sendiri didakwa melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah pernyataan "PDIP 85% isinya kader PKI" di akun media sosialnya.
Menurut Hasto, apa yang dilakukan Ustadz Alfian sangat merugikan PDIP. Sebab, apa yang dikatakannya merupakan fitnah dan cenderung mengarah kepada ujaran kebencian.
"Terhadap materi pokok pengajuan kami atas tuduhan fitnah bahkan cenderung mengarah pada ujaran kebencian yang sangat merugikan PDIP," katanya di PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Dirinya berharap, melalui pengadilan dapat mewujudkan keadilan, karena cuitan Alfian Tanjung merupakan hoax. (Baca Juga: Sebut PDIP Sarang PKI, Alfian Tanjung Didakwa Melanggar UU ITE)
"Pengadilan ini kami harapkan dapat memberi keadilan seadil-adilnya. Ingat PDI Perjuangan sangat dirugikan oleh pernyataan tersebut, pengadilan lah yang dapat membuktikan karena 85% itu punya makna kalau 1.000 anggota PDIP maka 850 adalah PKI, oleh karena itu sebagai sekjen mempunyai tanggung jawab untuk meluruskan itu," tuturnya.
Adapun langkah hukum dilakukan PDIP atas tuduhan tersebut sebagai konsistensi dalam menuntaskan masalah melalui jalur hukum. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menegakkan kebenaran.
"Bahkan, di zaman Orde Baru kantor partai kami diserang pun kami menempuh jalan hukum pada saat ini pun demi menegakkan kebenaran maka kami pun juga menempuh jalur hukum terhadap fitnah yang ditujukan kepada PDI perjuangan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )