Di tempat penangkapan, petugas berhasil menciduk ketiga tersangka dalam sebuah rumah yang sedang asyik nyabu. Ketika polisi melakukan penggeledahan badan tersangka, petugas mendapati barang bukti sabu. Satat dimintai keterangan, dari pengakuan KH, sabu itu dibelinya bersama dengan TMI, sementara AY hanya ikut menggunakan sabu bersama mereka.
"Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Trisno.
Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu paket besar sabu dengan berat total 3,07 gram, uang tunai Rp50 ribu, satu set alat isap (bong) serta satu unit telepon selular.
(Khafid Mardiyansyah)