JAKARTA – Rapat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (MD3) mengenai penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR yang dilakukan Badan Legislasi DPR dengan pemerintah akhirnya selesai pada Kamis dini hari. Mereka menyepakati menambah satu kursi pimpinan DPR dan menambah tiga kursi pimpinan MPR.
"Pertama sebenarnya ini draf awal itu 1-1. terakhir berubah jadi 1-2. Akhirnya jadi 1-3. Satu di DPR, tiga di MPR," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR/MPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018) dini hari.
Dari kesepatan ini, pimpinan DPR kini menjadi enam orang, sementara pimpinan MPR akan bertambah menjadi delapan orang. PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilihan Umum 2014 dipastikan mendapat satu jatah kursi di keduanya.
Dalam rapat yang digelar sejak siang hingga dini hari tersebut, delapan fraksi di DPR menyetujui usulan penambahan jumlah kursi pimpinan. Dua fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Parai Nasional Demokrat (NasDem) menolak usulan itu. Nantinya kesepakatan di Baleg ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Supratman menerangkan, rapat juga menyepakati bahwa penambahan jumlah kursi pimpinan hanya berlaku hingga 2019. Pada periode berikutnya, teknis pemilihan pimpinan DPR dan MPR kembali pada sistem paket pemenang pemilu.
(Baca: Revisi UU MD3 Diputuskan Malam Ini)
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan kesepakatan rapat RUU MD3 hanya sampai 2019. (Foto: Okezone)
"Di DPR mekanismenya siapa partai pemenang pemilu urutan pertama akan jadi ketua, urutan kedua sampai kelima akan jadi wakil ketua. Itu sudah sangat adil," jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Ia mengatakan pembahasan kali ini juga disepakati akan berlaku hingga 2019. Setelah itu, kembali pada mekanisme proporsional pemenang pemilu.
"Sesuai apa yang dilaporkan oleh panja, kami menyepakati bahwa jumlah pimpinan yang menjabat hanya berlaku sampai 2019 dan sesudah 2019 kembali ke mekanisme sesuai dengan sebelumnya. Hanya kesepakatan kita proporsional pemenang pemilu di tingkat DPR sesuai dengan peraturan yang existing," tutur Yasonna.
Terkait masih adanya fraksi-fraksi yang tidak setuju, menurut Supratman, itu merupakan hal yang biasa dalam dinamika politik.
"Ini soal dinamika politik, karena memang semangatnya bagaimana kemudian penambahan pimpinan itu bisa menimbulkan kualitas kerja lebih maksimal lagi," jelasnya.
Ia yakin dengan bertambahnya jumlah pimpinan DPR dan MPR dapat meningkatkan kerja fungsi legislasi.
"Tapi paling penting adalah di perubahan MD3 itu mengatur soal inti yang kita sepakati dengan pemerintah adalah bagaimana menjawab tantangan fungsi legislasi. Tantangannya adalah penguatan legislasi sebagai law center ini bisa maksimal," pungkasnya.
(Hantoro)