JAKARTA - Polri mendeteksi tersangka kasus korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.
"Terdeteksi perlintasan imigrasi itu di Singapura, saat ini tidak ada (di Singapura), terakhir memang meninggalkan Singapura," kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Napoleon Bonaparte kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (6/2/2018).
Sebenarnya, Polri sudah meminta red notice, bahkan permintaan tersebut sudah dikeluarkan oleh Interpol Lyon yang disebar kepada ratusan negara Interpol.
"Kita sudah meminta red notice. Red notice sudah dikeluarkan interpol lyon, disebar ke 192 negara interpol," lanjutnya.
(Baca juga: Tersangka Korupsi Kondensat Honggo Wendratno Jadi DPO Bareskrim)
Meski demikian, Polri sudah memberikan surat peringatan terhadap negara-negara yang sering dikunjungi oleh Honggo.
"Dan kami tetap, sampai minggu terakhir memberikan reminder letter kepada negara-negara tertentu yang kita deteksi sering dikunjungi oleh dia. Dan kami masih menunggu respon dari negara itu, yang respon baru Singapura menyatakan tidak ada di Singapura. Tapi akan tetap lakukan kroscek kepada dia," lanjutnya.