Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Kembali Dalami Kasus Korupsi Cetak Sawah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |20:17 WIB
Bareskrim Kembali Dalami Kasus Korupsi Cetak Sawah
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat masih berlanjut di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan, penyidik akan memanggil pihak-pihak dari Kementerian Pertanian menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bisa (meminta keterangan Kementan) setelah keluar LHP (BPK) apakah ada tindak pidana korupsinya atau tidak," kata Erwanto, Kamis (8/2/2018).

Dia menjelaskan, audit dari BPK menjadi penting lantaran dari pengembangan penyidikan kasus ini, pihaknya menemukan arah keterlibatan kepada Kementerian BUMN. Sementara saat ini program cetak sawah tersebut berada di bawah Kementerian Pertanian.

“Kalau sekarang ada kegiatan di Kementerian Pertanian kita belum dapat informasinya, nanti nunggu audit dari teman-teman BPK,” tegas dia.

Dia menambahkan, pengembangan penyidikan kasus ini termasuk pihak siapa saja yang akan diperiksa, itu juga akan melihat dari keterangan yang didapat dari tersangka Upik dan Soetanto.

Program cetak sawah terbukti terdapat celah yang dapat dimanfaatkan pelaku korupsi. Terkait hal ini, Polri semestinya bisa mengawasi program tersebut. Menanggapi hal ini, Erwanto mengatakan, bahwa temuan kasus di lapangan harusnya jadi informasi atau masukan ke kementerian lembaga, bahwa kegiatan cetak sawah, perlu dilakukan perbaikan.

Dia pun berharap Kementerian Pertanian juga bisa melihat bahwa program cetak sawah yang sebelumnya terdapat masalah.

“Jadi mereka harus menata lah, manajemennya, pengadaannya, lahan itu sendiri prosesnya harus benar. Karena otomatis masyarkat kan akan mengawasi,” kata Erwanto.

Dia juga mengatakan, pihaknya sangat terbuka jika Kementerian Pertanian meminta bantuan terkait program cetak sawah ini. Menurut dia, Direktorat Tipikor biasanya dimintai bantuan untuk asistensi atau bagaimana mencegah terjadinya korupsi. Termasuk pendampingan proses pelelangan, serta kegiatan yang bersinergi untuk mendukung agar mengeliminir terjadinya korupsi.

Terkait adanya kritik bahwa Polri dinilai lamban menangani kasus ini, Erwanto mengatakan pihaknya terbuka terhadap kritik. Menurutnya, penyidikan kasus ini terbilang mahal. Karena itu Polri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembiayaan ahli.

“Karena tahu sendiri lokasi di Ketapang itu tanahnya luas dan tanahnya adalah tanah gambut sehingga kita perlu ahli termasuk ahli,” jelas dia.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan gelar perkara Bersama Polri ini dimaksudkan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Diduga ada sejumlah pihak lain yang bertanggung jawab atas proyek cetak sawah ini.

Koordinasi supervisi oleh KPK menurut Febri adalah menunggu laporan dari unit korsup KPK. Dikatakannya, jika memang korsup berkaitan dengan pengembangan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat, mestinya ada sejumlah pihak lain yang dipanggil dan dimintai keterangannya.

Namun Febri mengatakan, bahwa wewenang pemeriksaan tetap ada di Polri sebagai pihak yang sejak awal menangani kasus ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyayangkan program cetak sawah di Kabupaten Ketapang yang digadang-gadang dapat menjadi program ketahanan pangan negara nyatanya dilaksanakan tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

"Bagaimana mau dilanjutkan, dari berbagai teknis baik penentuan lokasi pengerjaan, teknis percetakan cetak sawah, awalnya sudah salah. Sekarang yang ada hanya kerugian keuangan Negara hingga miliaran rupiah," terangnya saat dihubungi.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga melihat pihak Penegak hukum, baik kepolisian ataupun KPK, masih terkesan lamban mengusut tuntas kasus korupsi cetak sawah. Padahal sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga seharusnya bisa dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Bisa saja dalam hal ini Kementan dipanggil untuk diperiksa," terang Desmond.

Dirinya menambahkan, meski ada supervisi antara Polri dan KPK, baiknya kasus korupsi cetak sawah diserahkan ke KPK dengan harapan dapat dilanjutkan dan cepat dituntaskan.

Diketahui saat ini penyidik Bareskrim tengah menangani perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa konsultasi dalam proyek program percetakan sawah di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bareskrim pun telah menyita uang sebesar Rp69 Miliar.

Dalam kasus ini Asisten Deputi PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) Kementerian BUMN sekaligus berperan sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN pada tahun 2012 silam telah menjalani persidangan. Dari hasil penyidikan lanjutan Polri kemudian kembali menetapkan status tersangka Direktur Operasional PT Hutama Karya (Persero) R. Soetanto.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement