Sementara itu, pantauan di Pengadilan Tipikor Serang ketiga terdakwa sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB. Persidangan akan digelar di ruang sidang utama dengan penjagaan ketat dari puluhan personil kepolisan.
(Baca juga: Periksa CEO Cilegon United, KPK Dalami Modus Suap Lewat Dana CSR Klub Bola)
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.