JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO Cilegon United, Yudhi Apriyanto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yudhi untuk mendalami modus dugaan suap yang disamarkan dalam bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) Cilegon United Football Club.
"Materi pemeriksaan hari ini terkait dengan penggunaan sarana perbankan dalam penerimaan CSR yang terkait dalam kasus ini," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).
Diketahui sebelumnya, terdapat modus baru yang digunakan PT PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk menyuap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi dalam memuluskan perizinan pembangunan Mall Transmart.
Dalam hal ini, kedua perusahaan tersebut dan Tubagus Iman menyepakati untuk menyamarkan uang suap terkait dugaan pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart menjadi dana CSR Cilegon United Football Club.