Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

‎Periksa CEO Cilegon United, KPK Dalami Modus Suap Lewat Dana CSR Klub Bola

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2017 |18:50 WIB
‎Periksa CEO Cilegon United, KPK Dalami Modus Suap Lewat Dana CSR Klub Bola
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart di daerah Cilegon, Banten.

Keenam tersangka ters‎ebut, yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti; Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.‎

Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement