Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Terima Dana Asing, Kemenangan Paslon Kepala Daerah Akan Dibatalkan

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |15:34 WIB
Jika Terima Dana Asing, Kemenangan Paslon Kepala Daerah Akan Dibatalkan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

SURABAYA - Menjelang masa kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) yang akan berlangsung mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018, tim dari masing-masing pasangan calon (paslon) harus menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU Jatim.

Paslon tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari asing. Jika menerima dana kampanye asing dan tidak melaporkan, maka paslon tersebut terancam dicoret meskipun sudah menang nantinya.

"Jika ditemukan ada dana asing yang diterima paslon tapi tidak dilaporkan, maka sanksinya nanti ketika menang bisa dibatalkan," terang Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, pada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).

(Baca Juga: AHY Jadi Jurkam Khofifah-Emil, Soekarwo: Itu Sebuah Keuntungan)

Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan paslon tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari dana asing, warga asing, LSM asing dan pemerintah asing. Selain itu, dana kampanye tidak boleh dari APBN, APBD, BUMN dan BUMD.

Jika ada sumbangan dana kampanye asing pada paslon, maka paslon itu harus melapor dan dananya akan diserahkan pada kas negara. Namun, jika tidak melapor dan ditemukan ada dana asing ketika diaudit Kantor Akuntan Publik, maka sanksinya paslon itu akan dibatalkan ketika menang.

(Baca Juga: Menangkan Gus Ipul-Puti, Gerindra Gunakan Strategi ala Sales Marketing)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement