Sedangkan untuk sumbangan dana kampanye dari parpol maupun perusahaan berbadan hukum maksimal Rp750 juta. Sementara sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75 juta.
"Untuk pasangan calon sendiri tidak ada ketentuan dalam menyumbang dana kampanye, bisa dana awal maupun saat proses kampanye. Laporan dana kampanye dilaporkan sebelum masa kampanye dimulai," tukas Eko.
Untuk Pilgub Jatim 2018 sendiri akan diikuti dua paslon. Pertama, pasangan Khofifah Indar Parawan - Emil Dardak yang diusung Partai Demokrat, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP dan PAN. Kedua pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno yang diusung PDIP, PKB, PKS dan Gerindra.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.