BANDA ACEH – Dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Besar, Bupati Mawardi Ali mengeluarkan instruksi agar dinas terkait mencabut izin usaha tempat salon atau rumah kecantikan bila terbukti melanggar aturan.
Hal itu dituangkan Mawardi dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban perizinan terhadap usaha pangkas/salon/ rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok lebian, gay, bisek dan transgender dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Iya kita lakukan penertiban ini untuk kita jaga Kabupaten Aceh Besar dari maksiat, untuk itu kita buat instruksi itu supaya perilaku yang tidak baik dan menyimpang dari ajaran agama Islam kita hapuskan di Aceh Besar ini,” kata Mawardi saat dimintai konfirmasi, Jumat (9/2/2018).
Instruksi tersebut ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja da Wilayatul Hisbah, dan para camat di kabupaten tersebut. Katanya, instruksi itu dikeluarkan agar pengelola salon atau rumah kecantikan tidak menyalahgunakan izin yang telah dikeluarkan.
“Saat ini sudah mulai berjalan, untuk jumlah salon sendiri di Aceh Besar, kita masih menunggu laporan dari camat,” ujarnya.