Setnov sendiri masih merahasiakan isi dalam buku hitam yang selalu berada di dalam dekapannya pada sidang-sidang sebelumnya. Menurutnya, isi dalam buku tersebut akan dibeberkan melihat pada waktu yang tepat.
"Nanti kan ada perkembangannya, kita lihat sidang nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, setnov sendiri pernah tidak membantah adanya nama aktor besar selain dirinya di kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Namun, Setnov masih merahasiakan nama besar itu.
"Nanti saja. Pokoknya rahasialah," singkat Setnov saat dikonfirmasi aktor besar di perkara orupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februaru 2018, lalu.
Setnov memang sedang berupaya untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu persyaratan untuk mendapatkan JC tersebut, Setnov harus mampu mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih besar di kasus ini.