Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat: Revisi UU MD3 Mengebiri Demokrasi!

Pengamat: Revisi UU MD3 Mengebiri Demokrasi!
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

(Baca juga: Pasal Pengaturan Periksa Anggota DPR Harus Izin MKD Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi)

Terakhir, Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

“Setidaknya ketiga pasal tambahan tersebut perlu dikoreksi, karena potensial mengebiri demokrasi. Ini jelas pengingkaran terhadap reformasi,” kata Arif.

Dikatakan Arif, demokrasi akan tumbuh subur jika kebebasan pendapat diberi ruang tanpa ada ancaman di perkarakan.Karena itu, lanjut dia, UU MD3 ini layak ditentang oleh publik.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement