(Baca juga: Pasal Pengaturan Periksa Anggota DPR Harus Izin MKD Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi)
Terakhir, Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
“Setidaknya ketiga pasal tambahan tersebut perlu dikoreksi, karena potensial mengebiri demokrasi. Ini jelas pengingkaran terhadap reformasi,” kata Arif.
Dikatakan Arif, demokrasi akan tumbuh subur jika kebebasan pendapat diberi ruang tanpa ada ancaman di perkarakan.Karena itu, lanjut dia, UU MD3 ini layak ditentang oleh publik.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.