"Kedua, kita harus mempunyai regulasi yang tepat, untuk calon kepala daerah yang terjerat OTT KPK langsung diganti," kata dia.
Ketiga, lanjut Adi, parpol harus menyapa masyarakat bukan saat pemilihan umum saja, tapi secara berkelanjutan. "Jadi parpol harus benar-benar kerja berdakwah dan mengabdi kepada rakyat, agar saat pemilu dikenal," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)