Seorang korban dari wilayah Cengkareng, Kenny (30), mengungkapkan sejauh ini telah menyetorkan uang sebesar Rp6 juta ke rekening pelaku. Modusnya, setiap uang Rp1 juta yang disetorkan bakal dikembalikan sebesar Rp1,5 juta.
"Saya tahu arisan online ini dari teman. Jadi, kita pemilik uang sama seperti investor yang memberikan uang kepada pelaku. Nah, pelaku ini iming-imingkan per 10 hari akan bertambah 50 persen. Tapi, setiap ditagih alasannya selalu limit ATM-nya enggak mencukupi," paparnya.
Sementara Kepala Unit Harta dan Benda (Harda) Polres Metro Bekasi AKP Tri Subagja mengatakan, dikarenakan banyaknya korban dari luar daerah yang datang melapor, pihaknya pun berencana melimpahkan kasus ke Mabes Polri.