"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances" papar Agun.
Dalam aspek kelembagaan lain, Pansus meminta agar KPK menyempurnakan struktur organisasi KPK sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.
Pansus juga menyoroti struktur organisasi di KPK yang dinilai terdapat ketidaksetaraan karena menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya pada level unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan dan tugas monitoring di level direktorat.
"Sementara tugas pencegahan dan penindakan berada di level Deputi. Kemudian penempatan pengawasan internal di bawah Deputi juga kurang tepat karena akan menjadi subordinat," jelasnya.
Selian itu, KPK juga kata Agun, diminta untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya demi optimalnya pemberantasan korupsi.
"Seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas-HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik," ungkap Agun.