Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Uang Suap Bupati Subang untuk Modal Kampanye

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2018 |20:57 WIB
KPK Duga Uang Suap Bupati Subang untuk Modal Kampanye
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Ist)
A
A
A

(Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Subang Terkait Suap Pengurusan Lahan Pabrik)

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi, Miftahudin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Imas, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement