"Selain itu untuk meningkatkan kualitas layanan publik, BPOM telah melakukan debirokritiasasi dengan mewujudkan sistem pelayanan prima yang mencakup penambahan jadwal layanan, bimbingan teknik dan coaching clinic," kata Penny dari keterangan yang diterima Okezone, Rabu (14/2/2018).
Tidak hanya itu, lanjut Penny, untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, penggunaan teknologi informasi (e-registrasi dan QR-Code) terus dilakukan tidak hanya untuk percepatan registrasi dan perijinan. Akan tetapi, juga peningkatan efektivtas pengawasan dan transparansi.
Menurutnya, efektivitas, percepatan dan transparansi ini BPOM telah melakukan revisi dan penyusunan regulasi baru, perbaikan manajemen, dan infrastruktur pendukung. “Semuanya ini bertujuan menciptakan transparansi proses dan percepatan registrasi dan akses masyarakat pada produk bermutu dan aman,” ujarnya.
Ke depan, BPOM akan terus melakukan langkah perbaikan berkelanjutan, peningkatan kapasitas sistem e-registrasi, simplifikasi regulasi, capacity building, peningkatan kualitas pelayanan serta keberpihakan pada UKM.
Hal ini sesuai dengan amanat yang diatur dalam Perpres 80 Tahun 2017 yang pada prinsipnya meliputi penajaman tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM dalam rangka penguatan kelembagaan BPOM.
Penguatan kelembagaan BPOM dalam Perpres tersebut difokuskan untuk fungsi memfasilitasi pengembangan dan pembinaan industri obat dan makanan, terutama terkait dengan pengembangan UMKM, penguatan fungsi cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang POM melalui pembentukan Deputi Bidang Penindakan.