"Khusus mengenai penjelasan produk suplemen yang mengandung DNA Babi (Enzyplex dan Viostin DS) kronologi sejak pre-market (registrasi) sudah memenuhi ketentuan, dengan bahan berasal dari sapi. Namun permasalahan muncul setelah produk diedarkan, yang kemudian dilakukan pengawasan post-market, BPOM melakukan sampling terhadap barang yang beredar sehingga ditemukan ada beberapa batch yang terindikasi mengandung DNA babi," papar Penny.
Penny menegaskan, BPOM telah memberikan sanksi berupa penarikan barang yang beredar dari suplemen yang terindikasi mengandung DNA babi, serta penarikan izin edar produk tersebut.
"Publikasi terhadap adanya kandungan DNA babi dalam produk dan tindak lanjut serta pemberian sanksi baru akan dipublikasikan setelah didapatkan data pendukung yg lengkap untuk dapat diinfokan pada publik untuk perlindungan dan edukasi," jelasnya.
Selanjutnya BPOM telah memberikan peringatan keras terhadap perusahaan yang mengedarkan, dan penarikan produk dari pasar dan penarikan Nomor Izin Edar (NIE) produk tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)