Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditahan KPK, Bupati Subang Bantah Terima Suap Terkait Perizinan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2018 |02:34 WIB
Ditahan KPK, Bupati Subang Bantah Terima Suap Terkait Perizinan
Bupati Subang Imas Aryumningsih (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi, Miftahudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Bupati Subang hingga Kendaraan Milik Karyawan)

Sedangkan sebagai pihak penerima, Imas, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement