Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditahan KPK, Bupati Subang Bantah Terima Suap Terkait Perizinan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2018 |02:34 WIB
Ditahan KPK, Bupati Subang Bantah Terima Suap Terkait Perizinan
Bupati Subang Imas Aryumningsih (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi, Miftahudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Bupati Subang hingga Kendaraan Milik Karyawan)

Sedangkan sebagai pihak penerima, Imas, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement