Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa ada tiga laporan dalam kasus ini. Kemudian, kelima warga Kalbar itu masing-masing berinisial JB (37), warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya; RD (28), warga Gang Kurnia 2, Jalan Parit Tengah, Pontianak; NP (56), BH (26), dan KH (45), warga Dusun Camar Bulan Temajuk, Paloh, Kabupaten Sambas.
Postingan tersebut juga menjelaskan kronologis penangkapan. Dimana awalnya kelima warga Kalbar ini kedapatan mengendarai tiga sepeda motor di depan Pos Batalion 11 PGA Telok Melano, Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 16.30 waktu setempat.
Karena petugas mencurigai gerak-geriknya, ketiga motor itu dihentikan. Kepada petugas, kelimanya mengaku dari arah Kampung Telok Melano, menuju kawasan Sempadan (perbatasan) Malaysia-Indonesia yang terletak di Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Saat diperiksa petugas, ditemukan sekitra 5 kilogram serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam tas mereka. Barang tersebut dikemas dalam 5 kemasan aluminium foil.
(foto: Facebook)