KUTAI KARTANEGARA - Polres Kutim (Kutai Timur) menjerat lima pelaku pembunuhan orangutan di Desa Teluk Pandan dengan Pasal 21 Ayat ( 1) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 dan 64 KUHPidana.
“Mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta,” kata Kapolres AKBP Teddy Rustiawan.
Orangutan Mati Akibat Ditembak dengan Senapan Angin (foto: Bambang Ir/Okezone)
(Baca Juga: Satu Keluarga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan Orangutan)
Ia mengatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Saat ini kelima pelaku yang masih satu keluarga yakni MU (36), AN, (37 menantu NA), He (13 anak AN), RU (37, anak NA) dan NA (54) masih mendekam di sel Mapolres Kutim.
Adapun langkah yang dilakukan tim penyidik Polres Kutim adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, melakukan pengecekan ulang TKP (Tempat Kejadian Perkara), melakukan rekonstruksi , melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).