(Baca Juga: Sadis, Orangutan Mati Akibat Ditembus 130 Peluru)
Sebelumnya, Polres Kutim berhasil meringkus pelaku pembunuhan orangutan yang sempat menghebohkan warga Kaltim, pada Kamis 15 Februari sekira pukul 15.00 Wita. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 4 senapan angin dan 48 proyektil peluru yang digunakan untuk membunuh hewan malang tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya disimpulkan status para saksi dinaikan menjadi tersangka dengan persangkaan tindak pidana pembunuhan orangutan.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.