Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU MD3 Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 18 Februari 2018 |06:30 WIB
UU MD3 Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi
Ilustrasi anggota DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar, menilai bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.

Menurut Fickar, poin yang dianggap sebagai bentuk kemunduran demokrasi salah satunya tertuang dalam, Pasal 122 huruf K, yang berbunyi, Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"Salah satu dampak dari pasal ancaman pidana kepada rakyat dalam UU MD3, demokrasi semakin mundur dan DPR semakin tidak mau dikontrol," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Fickar melanjutkan, UU MD3 ini juga mengindikasikan bahwa anggota DPR merasa terancam dengan kritik-kritik dan suara masyarakat tentang ketidakmampuannya menjalankan fungsi-fungsi DPR.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement