Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan PK, Ahok Tak Diwajibkan Datang ke Persidangan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2018 |13:58 WIB
Ajukan PK, Ahok Tak Diwajibkan Datang ke Persidangan
Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan kasus penodaan agama (Foto: Ant)
A
A
A

(Baca Juga: Ini Dua Alasan yang Bisa Digunakan Ahok untuk Ajukan Peninjauan Kembali)

Sebelumnya, MA menerima upaya hukum PK yang diajukan terpidana kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, permohonan pengajuan upaya PK‎ dilakukan oleh tim penasehat Ahok, yakni Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik kandung Ahok terkait putusan PN Jakarta Utara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement