JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fajar mengungkapkan Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan hak setiap terpidana.
Dalam pengajuan PK tersebut, kata dia, ada dua hal yang bisa dilakukan Ahok sebagai alasan PK. Pertama ada bukti-bukti baru yang akan ditunjukkan sebagai PK.
"Ada novum atau ada bukti atau keadaan baru yang jika diketahui pada waktu sidang, MK putusan pengadilan akan membebaskan Pak Ahok," kata Fickar saat dikonfirmasi Okezone, Minggu, (18/02/2018).
Sebelumnya beredar Surat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam surat tersebut terlihat pengajuan surat bersumber dari Fifi Lety Indra and Partners.
Pengajuan PK tersebut ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dokumen tersebut pun sudah ditanda tangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku pihak yang mengadili Ahok.